“Kalaupun itu ada, kita harus sama-sama evaluasi. Kita harus cari figur-figur yang mungkin lebih baik, dan mekanisme yang ada sama-sama kita perbaiki,” sebut Puan.
Buntut pemecatan Hasyim Asy’ari, Komisioner KPU Mochammad Afifudin ditunjuk sebagai Plt Ketua.
Pemberhentian Hasyim Asy’ari akan ditindaklanjuti dengan keputusan presiden (keppres) yang dikeluarkan maksimal tujuh hari setelah putusan dibacakan.
Komentari tentang post ini