MAKASSAR – Irmawati Umar, Ketua Organisasi Militan Perempuan Pejuang (MP2) Sulawesi Barat (Sulbar), kembali ditahan oleh Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) terkait dugaan penipuan dan penggelapan.
Penahanan ini berhubungan dengan kasus pengatasnamaan dana hibah fiktif dari UNICEF yang mengakibatkan korban mengalami kerugian hingga Rp11 miliar.
Penangkapan Irmawati dilakukan pada 11 Juni 2025 di Polda Sulawesi Selatan, tepatnya saat ia sedang menjalani kewajiban wajib lapor.
Penahanan ini merupakan tindak lanjut dari laporan tindak pidana penipuan yang diajukan oleh korban pada 26 Agustus 2024.
Menurut keterangan penyidik Subdit III Krimum Sulawesi Selatan, AKP Alimuddin S.Sos, Irmawati Umar dapat dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.
Ancaman pidana penjara untuk kasus ini adalah maksimal 4 tahun.
Kasus penipuan dan penggelapan ini bermula pada Februari 2024, ketika pelapor berinisial RA (52 tahun) dimintai bantuan dana oleh tersangka.
Dana tersebut disebut-sebut akan digunakan untuk menyelesaikan pekerjaan terkait dana hibah dari UNICEF.