“Kami ingin membawa itu supaya swasta tahu amanat undang-undang ini, supaya perusahaan itu mau menjalankan UU Nomor 8,” kata H. Norman saat auidensi dengan Herdinand.
Oleh karena itu, kata H. Norman, PPDI berharap GRIB Jaya dapat menjadi mitra dalam mendorong sosialisasi dan pelaksanaan aturan ini, sehingga perusahaan swasta memahami dan melaksanakan amanat UU dengan lebih serius.
Selain itu, dorongan untuk segera mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) yang mengakomodasi hak-hak penyandang disabilitas di berbagai daerah juga menjadi perhatian utama.
Ketua Umum Generasi Muda GRIB Jaya, Herdinand Rozario Marshal, menyambut baik usulan ini dan menegaskan kesiapan GRIB Jaya untuk berkolaborasi dalam mengawal implementasi kebijakan tersebut.
“Kami mendukung penuh hak-hak penyandang disabilitas untuk mendapatkan akses kerja yang setara. Kami ingin memastikan bahwa perusahaan swasta memahami dan menjalankan UU Nomor 8 Tahun 2016 sebagai bentuk tanggung jawab sosial dan kepatuhan hukum,” ujar Herdinand.
Bulan Ramadhan menjadi momentum yang tepat untuk memperkuat solidaritas dan kepedulian terhadap sesama, termasuk dalam memperjuangkan hak-hak penyandang disabilitas.
Diharapkan, sinergi antara GRIB Jaya dan PPDI dapat menjadi langkah konkret dalam menciptakan kebijakan yang lebih inklusif serta memastikan kesempatan kerja yang setara bagi semua individu di Indonesia.















