JAKARTA – Sejumlah ibu-ibu dari kawasan Danau Toba, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, keluarga korban kriminalisasi PT Toba Pulp Lestari (TPL) bertolak ke Jakarta.
Mereka mengadu kepada sejumlah kementerian/lembaga negara dan keagamaan, untuk mencari keadilan atas tanah adat warisan leluhur selama 11 generasi, selama beratus tahun.
Selain mendatangi KPAI, mereka juga mengadu ke Komnas HAM, kemudian Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia.
Dan mereka akan tetap berada di Jakarta untuk menuntut keadilan.
Ketua Umum Lembaga Adat Keturunan Ompu Mamontang Laut Ambarita Sihaporas (Lamtoras) mengatakan, tanah nenek moyangnya sudah ditempati sejak kurang lebih 220 tahun silam.
Menurut Mangitua, mereka mengelola tanah adat leluhur.
Tanah Sihaporas bahkan, telah diakui penjajah Belanda.
Terbukti dengan terbitnya peta Enclave 1916 (29 tahun sebelum Indonesia merdeka).
Mereka bukan penggarap tanah.
Terdapat 6 orang tetua desa Sihaporas juga menjadi pejuang Kemerdekaan RI.
Ayahnya, Yahya Ambarita mendapat piagam legiun Veteran RI dari Menteri Pertahanan LB Moerdani tahun 1989.
Komentari tentang post ini