Dia menjelaskan, keberadaan platform swasta untuk menyesuaikan dengan standar platform milik negara. Jadi, negara melindungi UMKM, pekerja digital, pendapatan tidak terbang ke luar negeri dan data ada dalam genggaman Indonesia sendiri.
Keberadaan BUMN Digital ini, kata Engelina, bukan semata pertimbangan ekonomi tetapi yang lebih utama melindungi pekerja digital yang saat ini diperlakukan tidak adil dalam hubungan kerja, order dan waktu kerja.
“Potongan komisi ditetapkan sepihak, order ditentukan algoritma, hubungan kerja bertopeng kemitraan sehingga memutus tanggung jawab atas nasib driver online, kurir dan sebagainya,” tuturnya.
Engelina mengingatkan, pekerja digital hanya menerima upah dari jasa setelah dipotong komisi, tapi setiap aktivitas pekerja digital menghasilkan data yang besar (big data) yang dikapitalisasi dan seluruhnya dinikmati pemilik platform.
“Nilai lebih ini yang diambil dari pekerja digital. Potongan komisi sangat menekan pekerja dan nilai lebih tidak dikembalikan kepada pekerja digital. Ini eksploitasi yang dikemas di balik diksi kerja independen, kerja fleksibel dan kemitraan. Negara harus hadir bukan sekadar regulator, tapi sebagai operator guna melindungi rakyat terutama semua pekerja berbasis digital,” ujar alumni ekonomi politik dari Universitas Bremen Jerman ini.















