Engelina menjelaskan, para pemangku kepentingan harus memiliki kesadaran data (algoritma) di era digital setara dengan air, energi, migas, emas dan sebagainya yang menguasai hajat hidup orang banyak.
Untuk itu, perlu bersikap visioner dan kontesktual dalam memaknai pasal 33 UUD 1945, cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak bukan hanya kekayaan alam atau air dan sebagaimana kita kenal selama ini.
“Data harus dimaknai sebagai cabang produksi yang penting dan menguasai hajat hidup rakyat. Sekarang semua tergantung kepada algoritma dan platform, sangat aneh kalau ini hanya dilihat seolah hanya soal teknologi,” katanya.
Beberapa waktu lalu, kata Engelina, Amerika Serikat menyertakan klausul penyimpanan data digital sepaket dengan mineral kritis dalam negosiasi tarif resiprokal. Hal ini lewat begitu saja seolah hal sepele sehingga nyaris tidak menjadi diskursus di ruang publik. “Siapapun yang menguasai data hasil aktivitas daring rakyat Indonesia, sesungguhnya itulah yang mengendalikan Indonesia dari aspek sosial, ekonomi, politik dan sebagainya. Kekuatan utama big data adalah kemampuan memprediksi perilaku. Misalnya, jangan kaget figur pemimpin yang diinginkan rakyat Indonesia akan diprediksi dengan sangat presisi, persoalannya disokong atau justru dihambat. Ke depan akan menghadapi situasi seperti ini,” ujar Engelina yang pernah berkecimpung di CSIS ini.















