JAKARTA-Ketentuan mengenai penurunan Giro Wajib Minimum (GWM) Primer dalam Rupiah dari 8,0% menjadi 7,5%, mulai berlaku efektif pada hari ini, Selasa, 1 Desember 2015. Ketentuan tersebut dituangkan dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.17/21/PBI/2015 tanggal 26 November 2015 tentang Perubahan Kedua Atas PBI No. 15/15/PBI/2013 tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum Dalam Rupiah Dan Valuta Asing Bagi Bank Umum Konvensional.
Demikian disampaikan Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI), Tirta Segara dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Selasa (1/12).
Sebagaimana diputuskan dalam Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia (RDG BI) tanggal 17 November 2015, BI mempertahankan tingkat BI Rate sebesar 7,5%, dan menurunkan GWM Primer sebesar 0,5%. Hal ini dilakukan dengan pertimbangan bahwa stabilitas makroekonomi semakin membaik sehingga terdapat ruang pelonggaran kebijakan moneter. Namun, dengan masih tingginya ketidakpastian di pasar keuangan global, terutama karena kemungkinan kenaikan suku bunga Bank Sentral AS (Fed Fund Rate) dan keberagaman kebijakan moneter yang ditempuh oleh Bank Sentral Eropa, Jepang, dan Tiongkok, BI menempuh langkah pelonggaran kebijakan moneter tersebut secara berhati-hati.














