JAKARTA-Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memutuskan kewenangan perizinan sepenuhnya dikembalikan kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), terutama izin yang berkaitan dengan kemudahan berusaha.
“Sebenarnya Sekretaris Kabinet telah membuat surat secara resmi kepada BKPM untuk hal tersebut sesuai dengan arahan Bapak Presiden, bahwa sekali lagi kewenangan perizinan menjadi tanggung jawab sepenuhnya BKPM,” kata Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung dalam keterangan persnya kepada wartawan usai mengikuti Rapat Terbatas tentang Percepatan Kemudahan Berusaha atau Ease of Doing Business, di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (21/11) siang.
Dengan kewenangan sepenuhnya diberikan kepada Kepala BKPM, menurut Seskab, maka diminta untuk ditargetkan di tahun 2021 (kemudahan berusaha, red) ada pada rangking 50, dan kemudian mengarah kepada 40, sehingga harus ada reform.
Sekaligus, lanjut Seskab, Presiden telah menginstruksikan kepada seluruh menteri, sampai dengan akhir bulan Desember sekurang-kurangnya mencabut 40 Permen (Peraturan Menteri) yang dianggap menghambat hal yang berkaitan dengan investasi dan kemudahan berusaha. Termasuk perizinan-perizinan yang tersebar di beberapa kementerian.
Komentari tentang post ini