JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI Muhammad Kholid merespons tuntutan salah satu aspirasi yang disampaikan oleh demonstran terkait pengesahan RUU Perampasan Aset.
Ia menegaskan dukungan penuh terhadap hal itu karena sejalan dengan agenda pemberantasan korupsi Presiden Prabowo Subianto.
Aturan itu dianggap bisa menjadi solusi atas maraknya korupsi yang terjadi di tanah air, sekaligus memastikan aset negara kembali untuk kesejahteraan rakyat.
“Korupsi bukan sekadar tindak pidana ekonomi. Ia adalah perampasan hak rakyat. Karena itu, penegakan hukum tidak cukup hanya menghukum pelaku, tetapi juga harus menjamin bahwa hasil kejahatan tidak bisa dinikmati oleh siapapun. RUU Perampasan Aset adalah solusi rasional, adil, efektif dan tegas untuk menutup ruang itu,” ujar Kholid kepada media, di Jakarta, Senin (1/9/2025).
RUU ini mengusung prinsip non-conviction based asset forfeiture, yaitu mekanisme perampasan aset tanpa harus menunggu vonis pidana.
Prinsip ini memungkinkan negara untuk segera menyita harta hasil tindak pidana, meskipun pelakunya melarikan diri, meninggal dunia, atau lolos karena alasan teknis hukum.
Selain itu, RUU ini dilengkapi dengan mekanisme beban pembuktian terbalik terbatas, di mana pihak tertuduh maupun ahli warisnya wajib membuktikan bahwa harta yang mereka miliki bukan berasal dari tindak pidana.












