Lebih lanjut dia meminta seluruh komponen bangsa, mulai dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), Kemensos, POLRI, KPAI, Pemprov, Pemkab/Pemkot dan masyarakat baik LSM/NGO dan organisasi masyarakat sipil lainnya, harus bersatu padu memberikan perlindungan dan jaminan rasa aman terhadap anak Indonesia. Sekali lagi, saat ini anak-anak Indonesia dalam situasi darurat dan bahaya. “Tindakan kejahatan, pembunuhan, kekerasan (fisik, psikis dan seksual), penelantaran dan penganiayaan mengancam anak-anak Indonesia setiap hari, setiap jam, menit bahkan detik,” tuturnya.
Dalam konteks regulasi, jelasnya negeri ini semestinya sudah lebih dari cukup memiliki berbagai peraturan perundang-undangan terkait hak-hak anak. Bahkan sejak tahun 1990, Indonesia sudah berkomitmen melakukan ratifikasi Konvensi Hak Anak. Kita juga sudah mempunyai UU Nomor 23 tahun 2002 kemudian direvisi menjadi UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Karena itu, dibutuhkan komitmen sungguh-sungguh dan itikad baik dari semua pihak untuk bersama-sama menjadikan isu perlindungan anak sebagai common issue (isu bersama). “Semua orang dan kalangan punya tanggungjawab yang sama terhadap kewajiban melindungi hak-hak anak. Tindakan kekerasan baik fisik dan seksual serta pembunuhan terhadap Ananda Angeline oleh orang-orang dekatnya itu adalah sebagai tindakan biadab dak tak berperikemanusiaan,” tegasnya.














