Oleh: Eko Novriansyah Putra SH
Tak kunjung membaik dan kondisi keuangan yang terus berdarah-darah, pemerintah akhirnya membubarkan 7 perusahaan pelat merah.
Ke-7 BUMN ini harus dibubarkan lantaran sudah lama tak beroperasi.
Jika tidak, ke-7 BUMN ini akan terus mengerogoti keuangan negara.
Adapun 7 BUMN tersebut yakni PT Merpati Nusantara Airlines (Persero), PT Industri Gelas (Persero), PT Istaka Karya (Persero), PT Kertas Kraft Aceh (Persero), PT Industri Sandang Nusantara (Persero), PT Pembiayaan Armada Niaga Nasional (Persero), dan PT Kertas Leces (Persero).
Dalam tulisan ini, secara khusus menyoroti BUMN PT Kertas Leces (Persero).
Nasib perusahaan pelat merah ini berakhir tragis.
Setelah cukup lama terlilit masalah keuangan, perusahaan pelat merah ini diputus pailit alias bangkrut oleh Pengadilan Niaga Surabaya pada 25 September 2018.
Usai diputus pailit, aset perusahaan harus dijual untuk menutup kewajiban yang harus dibayarkan ke kreditur, termasuk membayarkan utang kepada karyawannya.
Paska diputus pailit, pihak karyawan merupakan salah satu pihak yang paling terdampak dalam kondisi ini.
Meski demikian, mereka tidak pernah putus asa. Mereka menempuh upaya hukum serta terus berjuang mencari kebenaran.
Sebab, mereka meyakini, kebenaran akan mencari jalannya sendiri.
Dan puncak penantian panjang dari perjuangan mereka akhirnya datang juga.
Betapa tidak, pada tgl 8 Oktober 2021, mesin, kendaraan dan perlatan di Pabrik Leces telah Laku Terjual & dilunasi dalam lelang umum lebih dari Rp 226 Miliar, tebesar dalam sejarah dunia lelang boedel Pailit di Indonesia.
Ini prestasi semua pihak. Dan Alhamdulillah & Terimakasih atas semua pihak yang mensupport perjuangan ini.
Kisah sukses lelang PT Kertas Leces ini memang menggembirakan.
Sebab, selama ini proses kepailitan BUMN mayoritas selalu dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA) pada saat Peninjauan Kembali (PK).
Namun kasus kepailitan BUMN terakhir kali yaitu kepailitan PT Kertas Leces (Persero), tidak dibatalkan oleh MA, karena permohonan PK yang diajukan oleh pihak PT Leces ditolak MA.
Hal tersebut merupakan kasus pertama kepailitan BUMN yang selesai eksekusi dalam sejarah kepailitan di Indonesia.
Kasus kepailitan salah satu BUMN tersebut bermula dari tahun 2014 yang dimohonkan oleh PKPU di Pengadilan Niaga Surabaya.
Saat itu terdapat beberapa daftar kreditur PT Leces yaitu di antaranya 4 kreditur separatis, 18 kreditur konkuren, 3 kreditur preferen (pajak, gaji dan pesangon karyawan, dan Kementrian Keuangan).
Kasus tersebut terus berlanjut hingga pada tanggal 25 September 2018, Pengadilan Niaga Surabaya mengabulkan permohonan pengajuan pembatalan homologasi oleh 15 karyawan Kertas Leces dengan kuasa hukum Eko Novriansyah Putra, SH dkk (Kantor Hukum ENP, Jaksel) perkara No.01/Pdt.Sus.Pembatalan Pembayaran/18/PN.Niaga.Sby.
Resmi Berstatus Pailit
Dengan diputuskannya perdamaian/homologasi tersebut oleh pengadilan maka PT Kertas Leces resmi berstatus Pailit.
Upaya hukum yang kemudian diambil oleh pihak PT Kertas Leces ialah PK ke MA.
Langkah tersebut diambil karena sudah tidak memungkinkan lagi untuk melakukan kasasi ke MA.
Komentari tentang post ini