Akan tetapi tepat pada tanggal 28 Maret 2019 lalu, permohonan PK tersebut ditolak oleh MA.
Penyelesaian aset PT Kertas Leces (Persero) tinggal menunggu eksekusinya.
Sebenarnya eksesusi tersebut telah dapat dilaksanakan saat PT Kertas Leces resmi berstatus pailit pada tanggal 25 September 2018 lalu.
Hal tersebut sesuai dengan ketentauan dalam pasal 16 UU Kepailitan dan PKPU, kurator sudah berwenang melakukan pengurusan aset sekalipun terhadap putusan itu ada upaya kasasi dan PK nantinya.
Akan tetapi dengan keluarnya keputusan mengenai permohonan PK tersebut berarti tidak ada lagi upaya hukum yang dapat dilakukan oleh PT. Kertas Leces.
Dengan demikian, kurator tinggal menunggu pengumuman hasil penjualan barang-barang inventori Kertas Leces dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jember.
Kasus kepailitan PT. Kertas Leces yang bisa sampai pada tahap eksekusi aset merupakan pertama dalam sejarah kepailitan sehingga tidak ada lagi anggapan bahwa BUMN tidak dapat dipailitkan.
Terlebih jika alasannya hanya karena aset BUMN merupakan aset negara.
Kasus pailitnya PT. Kertas Leces ini juga menjadi masukkan bagi pemerintah dalam evaluasinya Kementrian BUMN.
Dengan demikian ke depannya tidak ada lagi masalah hak karyawan yang tidak terbayar, apalagi sampai harus diselesaikan selama bertahun-tahun.
Penulis adalah Kuasa Pemohon dalam Permohonan Pembatalan Homologasi/Pailit
Komentari tentang post ini