Berdasarkan hasil kajian BAKN DPR atas kinerja 21 BUMN di periode I 2013, masih banyak terjadi kasus penyimpangan keuangan negara di lingkunngan BUMN dan sebagian besar BUMN belum memiliki tata kelola yang baik.Dalam IHPS 1 tahun 2013 menurutnya terdapa 21 objek pemeriksaan terkait BUMN. Jenis pemeriksaan yang dilakukan adalah pemeriksaan dengan tujuan tertentu yang mencakup tiga ruang lingkup pemeriksaan yaitu pelaksaaan subsidi/kewajiban pelayanan umum, operasional BUMN dan pengelolaan pendapatan/biaya/investasi/dana program kemitraan dan bina lingkungan.
“Hasil penelaaan kami terhadap laporan BPK terdapat 510 kasus penyimpangan keuangan negata. Diantaranya 234 kasus terkait kelemahan sistem pengendalian internal (SPI) dan 276 kasus terkait ketidakpatuhan pada aturan perundang-undangan. 93 kasus diantaranya merupakan kasus-kasus yang mengakibatkan kerugian, potensi kerugian negara, dan kekurangan penerimaan BUMN senilai Rp2,60 triliun,” tegasnya.
BAKN lanjutnya juga menemukan penyimpangan 28 kasus ketidakefektivan senilai Rp 44,75 triliun di beberapa BUMN.Tingginya nilai ketidakefektifan di BUMN mengindikasikan pengelolaan kegiatan BUM tidak tepat sasaran,” pungkasnya. **cea












