JAKARTA-Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara) & Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), mengirim Surat ke Mahkamah Konstitusi (MK) meminta kesediaan dua orang hakim MK yaitu Saldi Isra dan Arief Hidayat menjadi Saksi Fakta.
Keterangan keduanya sangat diperlukan dalam persidangan Perkara Dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi No: 2/MKMK/L/ ARLTP/10/2023.
Surat tersebut dikirim pada Senin (30/10).
Adapun Perekat Nusantara dan TPDI adalah Pelapor dalam Perkara Dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi No: 2/MKMK/L/ARLTP/10/2023.
Koordinator Advokat Perekat Nusantara, Petrus Selestinus menegaskan, kesaksian kedua hakim konstitusi ini sangat penting.
Sebab mereka ketahui berdasarkan pengalaman langsung (yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri dan alasan dari pengetahuannya itu) terkait apa yang dilakukan dan terjadi dengan Anwar Usman, sebagai Hakim Terlapor, terkait Perkara No. : 90/PUU-XXI/2023.
Berdasarkan Surat Panggilan Sidang dari Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi No. : 384/MKMK/10/ 2023, tanggal 25 Oktober 2023, yang ditujukan kepada Perekat Nusantara dan TPDI, pemeriksaan dijadwalkan memasuki Sidang Pleno MKMK pada Hari/tanggal Rabu, 1 November 2023, pukul 09.00 WIB.
Adapun Agenda Sidang Pemeriksaan adalah Pendahuluan (mendengarkan keterangan Pelapor dan/atau memeriksa alat bukti).
Dalam rangka pemeriksaan alat bukti yang sudah diagendakan Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie, Perekat Nusantara dan TPDI ingin memperkuat bukti Laporan Pelapor dengan meminta kesediaan Saldi Isra dan Arief Hidayat untuk menjadi Saksi Fakta yang diajukan oleh Pelapor pada persidangan berikutnya.
Sementara, waktunya akan diinformasikan lebih lanjut setelah persidangan MKMK tanggal 1 November 2023.
Terkait dengan permohonan kesediaan untuk menjadi Saksi Fakta dimaksud, Perekat Nusantara dan TPDI telah mohon waktu untuk bertemu Saldi Isra dan Arief Hidayat pada hari Selasa, 31/10/2023, Pukul 11.00 WIB, melalui Surat Permohonan resmi yang sudah dikirim, dalam rangka persiapan dan konfirmasi beberapa fakta penting terkait perilaku Anwar Usman, sebagaimana telah diungkap dalam dissenting opinion putusan MK No.90/PUU-XXI/ 2023, tanggal 16 Oktober 2023.
Karena menurut Perekat Nusantara dan TPDI, Dissenting Opinion Saldi Irsa dan Arief Hidayat merupakan bukti sempurna yang menunjukan bahwa kedua Hakim Konstitusi ini sebagai “Hakim Progresif” yang profesional, negarawan dan berintegritas.
Komentari tentang post ini