Yang jelas, sambung senator asal Bali, ada perbedaan antara Undang-Undang Pemilu dengan Undang-Undang (UU) lainnya. Pemberlakuan pasal-pasal dalam UU Pemilu hanya berlaku saat tahapan Pemilu mulai berjalan. “Begitu pasal-pasal itu berlalu maka pasal itu menjadi mati suri, karena akan berlaku tahapan berikutnya,” terangnya.
Misalnya, kata Pasek lagi, syarat pendaftaran antara lain A,B,C dan lainnya. Namun ketika sudah melewati tahapan berikutnya, maka pasal yang mengatur tentang tahapan itu sudah tidak lagi berlaku. “Begitupun dengan tahapan lainnya. Contoh, ketika masuk tahapan DCS kemudian DCT. Maka, persyaratan DCS sudah tak berlaku lagi,” cetusnya.
Oleh karena itu, keputusan MK tidak boleh berlaku surut. Apalagi putusan PTUN itu selesai dan incraht. Makanya harus dijalankan. Dalam putusan MK itu, ada yang dikejar oleh waktu. ***













