JAKARTA – Ketua Komisi V DPR RI Fary Djemi Francis menegaskan menghadapi polemik transportasi online seperti GrabCar, TaxiUber, Gojek, Grabbike dan sebagainya harus mengacu UU No. 22/2009 tentang transportasi.
Oleh karena itu pemerintah dan DPR secepatnya merevisi UU itu untuk mencari solusi, agar polemik itu tidak menimbulkan konflik horisontal.
“Ketika Komisi V DPR RI minta pemerintah menyikapi itu, malah mengatakan tunggu dulu. DPR sudah meminta sosialiasi transportasi online, tapi tidak dilakukan. Sehingga muncullah demo besar-besaran,” katanya dalam dialektika demokrasi “Polemik Transportasi Online” di Jakarta, Kamis (17/3/2016).
Fary Djemi meminta pemerintah tidak meninggalkan transportasi konvensional, karena pengusaha transportasi itu merupakan anak bangsa yang lahir, tumbuh dan besar di Jakarta.
Pelaku usaha ini mengalami penurunan penghasilan.
“Jangan sampai transportasi online yang murah itu menghindari pajak, sedangkan yang konvensional sejak dulu sudah taat pajak dan lengkap dengan berbagai surat yang disyaratkan,” ujarnya.
Komentari tentang post ini