JAKARTA-PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan untuk memberikan sanksi penghentian sementara (suspensi) atas perdagangan saham PT Krida Jaringan Nusantara Tbk (KJEN) akibat mengalami penurunan harga secara tidak wajar.
“Sehubungan dengan terjadinya penurunan harga kumulatif yang signifikan pada saham KJEN, dalam rangka cooling down, BEI memandang perlu untuk melakukan penghentian sementara perdagangan saham KJEN,” kata Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, Lidia M Panjaitan dalam Pengumuman Bursa yang dipublikasi di Jakarta, Kamis (31/3).
Dia mengatakan, pemberian sanksi suspensi tersebut berlaku di pasar regular maupun pasar tunai mulai perdagangan Kamis, 31 Maret 2022.
Keputusan menghentikan sementara perdagangan saham KJEN itu bertujuan untuk memberikan waktu yang memadai bagi para pelaku pasar dalam setiap pengambilan keputusan investasinya di KJEN.
“Para pihak yang berkepentingan diharapkan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh KJEN,” ucap Lidia.
Selain itu, kata Lidia, saat ini BEI juga sedang memantau perkembangan pola transaksi saham PT Humpuss Intermoda Transportasi Tbk (HITS) yang mengalami kenaikan harga secara tidak wajar.
Komentari tentang post ini