Jika penumpang tidak ditemukan gejala ganda dengan suhu tubuh normal dan tes PCR nya Valid. Maka penumpang dinyatakan clear, dan selanjutnya kata Darmawali mengikuti pemeriksaan di konter keimigrasian.
“Ada gejala ganda engga, kalau ada gejala ganda kita investigasi lebih lanjut, kalau dia parah kita langsung rujuk ke RS. Tapi ini clear, aman. Berarti dia bisa ke imigrasi. Dari imigrasi dia diperiksa semuanya tanda paspor semua, sudah clear kemudian dia ambil barang. Sudah selesai tahap I,” tegas dia.
Dari prosedur yang dijalankan itu, Darmawali memastikan, kalau lolosnya 8 penumpang penerbangan internasional, terhadap kewajiban karantina di luar protap KKP dalam memeriksa kesehatan penumpang.
“Kekarantinaan itu memastikan itu dulu (tahap 1). Kemudian kita serahkan (penumpang) untuk dibawa ke hotel, di hotel baru dikarantina lagi. Kata Pak yusri disitukan terjadi (meloloskan),” ucap dia.
“Jadi tugas KKP hanya proses kesehatannya, menilai apakah dia layak dimasukan atau engga. atau masuk rumah sakit atau dipisahkan dari yang lain. Nanti di sana ada tim nya lagi,” jelasnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya dan Polres Kota Bandara Soetta, menetapkan 11 orang tersangka dan dua orang DPO diduga terlibat mafia kekarantinaan kesehatan dan wabah penyakit.














