Hal tersebut juga sejalan dengan pertemuan bilateral yang dilaksanakan antara Menteri Kelautan dan Perikanan dengan Menteri Dalam Negeri Malaysia pada 24 Januari 2022 lalu.
“Tentu selain langkah penegakan hukum, kami akan terus memperkuat kerja sama antar negara dalam pemberantasan illegal fishing,” ujar Adin.
Sementara itu, Kepala Stasiun PSDKP Belawan, Andri Fahrulsyah menyampaikan bahwa KM. PKFA 7496 sendiri melakukan praktik illegal fishing dengan mengoperasikan alat tangkap terlarang yakni trawl.
Kapal tersebut juga diawaki oleh empat orang awak kapal berkewarganegaraan Indonesia.
“Kapal dan sejumlah barang bukti, serta awak kapal berkewarganegaraan Indonesia dibawa ke Satwas PSDKP Dumai untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Andri.
KKP terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga kedaulatan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan di laut Indonesia.
Sebanyak sembilan kapal yang terdiri dari empat kapal ikan asing ilegal berbendera Malaysia dan lima kapal ikan Indonesia yang melanggar aturan telah berhasil diamankan KKP selama 2022.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan (KP), Trenggono, juga menyampaikan posisi tegasnya yang tidak memberikan toleransi terhadap praktik illegal fishing dan meminta aparat Ditjen PSDKP untuk bertindak tegas.











