Pelayanan pinjaman modal usaha yang diberikan oleh BLU KKP ini bukan mengutamakan mencari keuntungan, melainkan fokus pada pelayanan yang memberikan pendampingan dengan prinsip efisiensi dan produktivitas.
Memiliki 236 titik Lokasi Layanan Pendampingan (LLP) yang tersebar di 358 kota dan kabupaten di Indonesia, LPMUKP menghadirkan pendamping di masing-masing LLP bagi para pelaku usaha.
Kepala Divisi Operasional dan Kemitraan Usaha, Hermawan Jatmiko menyebutkan bahwa pendampingan dari LPMUKP merupakan nilai plus yang diberikan kepada para pelaku usaha kelautan dan perikanan.
“Mengingat belum semua dari para pelaku usaha bisa memproses dan menjalankan usahanya secara mandiri, kegiatan pendampingan yang kami lakukan merupakan nilai plus atau keunggulan dari LPMUKP,” ucapnya.
Adapun usaha yang dibiayai LPMUKP, yaitu usaha penangkapan ikan, usaha pembudidayaan ikan, usaha garam rakyat, usaha pengolahan dan pemasar hasil perikanan, dan usaha masyarakat pesisir lainnya.
Debitur LPMUKP dapat terdiri dari Lembaga Keuangan Mikro Kelautan dan Perikanan (LKM-KP), Koperasi dan Kelompok Usaha, serta pelaku usaha langsung.
Dari November 2017 hingga akhir Mei 2021, lebih dari 21 ribu orang telah menjadi pemanfaat dana bergulir LPMUKP.