JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap sebanyak 116 kapal yang kedapatan melakukan penangkapan ikan secara ilegal atau illegal fishing di wilayah perairan Indonesia.
“Jumlah kapal (penangkap ikan ilegal) yang ditangkap sudah 116 kapal,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono ditemui seusai rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI di Jakarta, seperti dikutip ANTARA, Selasa (3/9).
Pung menyampaikan bahwa penangkapan itu merupakan bagian dari upaya untuk menegakkan hukum terhadap praktik penangkapan ikan yang tidak sah atau illegal fishing.
Kapal-kapal tersebut diamankan selama periode Januari hingga akhir Agustus 2024.
Ia menjelaskan bahwa kapal-kapal yang ditangkap terdiri dari kapal berbendera asing serta kapal yang berasal dari Indonesia.
Meski begitu, dia tidak merinci dari 116 kapal tersebut.
Lebih lanjut, Pung mengungkapkan bahwa kapal-kapal tersebut diamankan di berbagai lokasi, termasuk di Natuna, utara Manado di Pasifik, perairan Arafura, dan Laut Jawa.
Komentari tentang post ini