“Itu (seratusan kapal) diamankan ada di Natuna, di utaranya Manado di Pasifik, ada di Arafura, ada di Laut Jawa, banyak semua,” ujarnya.
Pung menambahkan bahwa kapal-kapal asing yang tertangkap akan disidik dan kapalnya akan disita.
Sedangkan, kapal-kapal yang berbendera lokal akan dikenakan denda sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Cipta Kerja.
“Kalau kapal asing kita lakukan penyidikan, kita sita kapalnya, kalau yang lokal kita denda sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja,” ucapnya.
Adapun awak kapal asing yang terlibat dalam illegal fishing akan dideportasi, sementara tersangkanya akan ditahan. Berbeda dengan awak kapal asing, awak kapal lokal tidak dikenakan penahanan.
Penindakan terhadap kapal-kapal yang terlibat dalam illegal fishing merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk menjaga keberlanjutan sumber daya laut Indonesia.
KKP berharap tindakan tegas itu dapat menekan praktik penangkapan ikan ilegal yang merugikan ekonomi dan ekosistem laut.
Namun, Pung juga menyampaikan kebutuhan akan penambahan anggaran untuk meningkatkan efektivitas operasi pengawasan di laut. Dengan anggaran yang memadai, KKP dapat memastikan patroli laut yang lebih intensif dan berkelanjutan.
Komentari tentang post ini