JAKARTA,BERITAMONETER.COM – Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Mafirion, menyoroti dugaan pelanggaran yang dilakukan produsen air minum dalam kemasan (AMDK) merek Aqua.
Dia menilai jika temuan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi bahwa sumber air produk tersebut berasal dari sumur bor dan bukan dari mata air pegunungan alami maka Aqua melanggar hak asasi manusia dan hak perlindungan konsumen.
“Ketika sebuah perusahaan mengiklankan produknya seolah-olah berasal dari air pegunungan alami, padahal faktanya dari sumur bor, itu bentuk iklan menyesatkan. Masyarakat berhak mengetahui kebenaran tentang apa yang mereka konsumsi,” ujar Mafirion di Jakarta, Jumat (24/10/2025).
Ia menegaskan, hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar dan lingkungan hidup yang sehat merupakan bagian dari HAM sebagaimana dijamin Pasal 28F dan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945.
“Setiap orang berhak mendapatkan informasi, hidup sejahtera, dan menikmati lingkungan yang sehat. Dalam kasus ini, ada indikasi pelanggaran terhadap hak konstitusional warga negara,” ujarnya.
Mafirion juga menyoroti dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Ia mengutip Pasal 9 ayat (1) yang melarang pelaku usaha membuat pernyataan menyesatkan mengenai asal, jenis, mutu, atau komposisi barang.















