Oleh: Petrus Selestinus
Kementerian Hukum dan HAM telah mengesahkan status Badan Hukum Persatuan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI), berdasarkan Surat Keputusan Nomor : AHU-00036 38.AH.01.07.Tahun 2022, tanggal 10 April 2022, yang merujuk pada Akta Pendirian PDSI Nomor : 1, tanggal 6 April 2022, dibuat dihadapan Subuh Priyambodo, S.H., Notaris di Kota Jakarta Utara,”.
Dengan mendapat pengesahan Menteri Hukum dan HAM, maka terhitung sejak tanggal 10 April 2022, Organisasi Profesi Dokter Indonesia tidak lagi hanya IDI.
Melainkan juga PDSI atau Persatuan Dokter Seluruh Indonesia sebagaimana dimaksud pasal 1 angka 12, UU No. 29 Tahun 2004 Tentang Praktek Kedokteran, yang mengatur tentang tugas Ikatan Dokter Indonesia sebagai Organisasi Profesi Dokter.
Di dalam UU No. 29 Tahun 2004 Tentang Praktek Kedokteran dan UU No. 20 Tahun 2013 Tentang Pendidikan Kedokteran, bahkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi yang didalilkan, sama sekali tidak melarang atau membatasi lahirnya Organisasi Profesi Kedokteran atau menyatakan hanya IDI sebagai wadah tunggal Ikatan Dokter Indonesia.
Komentari tentang post ini