Pandangan yang menyatakan bahwa IDI sebagai wadah tunggal Profesi Dokter, dengan merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi, jelas ini manipulasi.
Sebab, Putusan MK dimaksud tidak menyentuh soal IDI sebagai wadah tunggal, akan tetapi yang disoal adalah keberadaan pengurus IDI yang duduk dalam organ Konsul Kedokteran Indonesia/KKI dan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia/MKDKI, sehingga dikhawatirkan terjadi konflik kepentingan.
Sebagai Organisasi Profesi yang sudah sah karenanya memiliki hak dan kewajiban untuk membina dan membela seluruh Dokter Indonesia baik yang menjadi anggota maupun yang bukan anggota, maka keberadaan PDSI tidak boleh diintervensi atau diganggu gugat oleh pihak lain, kecuali oleh anggota PDSI sendiri sebagai Organisasi Profesi yang berdaulat.
Penulis adalah Koordinator Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara) dan Advokat PERADI di Jakarta












