Namun OJK tidak memiliki keterkaitan atas penunjukan yang bersangkutan oleh The Council of Eminent Persons Malaysia.
“Untuk menjaga kode etik dan governance yang berlaku di OJK, maka kami telah melakukan komunikasi dengan ADB agar saudara Faris Rabidin dapat lebih fokus kepada tugas yang baru,” demikian Sekar Putih Djarot.
Di dalam Peraturan Dewan Komisioner OJK No. 01/17/PDK/XII/2012 tentang Kode Etik OJK pasal 6 ayat (2), memang ditegaskan bahwa Anggota Dewan Komisioner, Pejabat, dan Pegawai OJK dilarang untuk rangkap jabatan.
Pasca Mahathir Mohamad terpilih lagi menjadi Perdana Menteri Malaysia, otoritas setempat semakin gencar mengusut kasus 1MDB. Diduga,sekitar US$ 4,5 miliar uang publik diselewengkan.
Komentari tentang post ini