JAKARTA – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menanggapi pernyataan yang dimuat di media massa pada Jumat (31/5) dari Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengenai bahan peledak pesanan PT. Pindad (Persero) yang tertahan di pelabuhan.
Sebelumnya, disebutkan oleh Menteri Perdagangan, berdasarkan keterangan Direktur Utama PT. Pindad (Persero) Abraham Mose, impor bahan peledak milik perusahaan tertahan karena lambatnya penerbitan Persetujuan Impor (PI), penyebabnya Kemenperin mengeluarkan Pertimbangan Teknis (Pertek) dalam waktu cukup lama.
Terkait dengan hal ini, Kemenperin melakukan penelusuran permintaan rekomendasi impor dari Pindad pada Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) serta terhadap keluhan atas pelayanan publik yang diberikan Kemenperin, serta melakukan klarifikasi kepada PT. Pindad (Persero).
Dari hasil penelusuran Kemenperin, ditemukan informasi berikut.
Pertama, tidak ada permohonan Pertek (untuk perizinan impor) bahan peledak dari PT. Pindad (Persero) yang masuk dalam SIINAs Kemenperin pada bulan Maret-April 2024.
Komentari tentang post ini