JAKARTA, BERITAMONETER.COM – Maraknya pemberitaan sepihak terkait ditingkatkannya status perkara dugaan manipulasi data di PT Energy Persada Nusantara (EPN) ke tingkat penyidikan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dibantah keras oleh manajemen PT. EPN sendiri.
Laporan yang terrigester NOMOR: LP/B/161/III/2025/SKPT/ BARESKRIM POLRI Tanggal 24 Maret 2025 dilakukan oleh Sabungan Silalahi yang mengaku selaku Direktur PT EPN sekaligus korbannya. Padahal, dalam rentang waktu yang bersamaan, di struktur manajemen PT EPN tidak ada nama yang bersangkutan dalam jajaran Direksi .
Legal Officer PT EPN, Hutomo Lim menyebutkan laporan yang dibuat oleh Sabungan Silalahi didasarkan pada informasi yang tidak benar/sehingga tidak sah. Menurutnya, pada waktu dilakukan pelaporan, Sabungan Silalahi bukanlah Direktur PT EPN sebagaimana yang tercantum dalam Anggaran Dasar dan/atau Data Perusahaan yang berlaku pada saat itu.
“Data otentik PT EPN yang sah adalah yang terdaftar, tercatat dan tersimpan dalam SABH Ditjen AHU pada Kementerian Hukum RI. Dan disana tidak ada nama Sabungan Silalahi dalam jajaran Direksi,” ujar Hutomo Lim dalam keterangannya, Jumat (30/1/2026).
Dengan kondisi tersebut, Hutomo Lim menjelaskan bahwa seluruh narasi yang disampaikan Sabungan Silalahi diberbagai media online terkait PT EPN tidaklah benar. Seperti pengakuannya sebagai Direksi PT EPN, Hutomo Lim menyebutkan Sabungan Silalahi ditunjuk melalui RUPS LB yang palsu. Kegiatan tersebut dilakukan pada 17 Oktober 2024.












