“Kenapa palsu, karena dilaksanakan oleh pihak yang tidak berhak dan berwenang untuk mengundang dan menyelenggarakan RUPS LB atas nama PT EPN,” lanjutnya.
Parahnya, kata Hutomo Lim seusai melakukan RUPS LB palsu tersebut, Sabungan Silalahi meminta agar notulennya dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT EPN Nomor 01 tanggal 5 November 2024 yang dibuat oleh Notaris PATULLOH, S.H, M.Kn (Akta PKR No. 01). Ternyata, ujar Hutomo Lim, dalam pembuatan Akta oleh Notaris juga dilakukan dengan mencantumkan alamat kantor Notaris yang tidak benar, karena pada alamat tersebut adalah Mesjid bukan kantor Notaris.
Hutomo Lim mengatakan berbekal Akta yang dibuat dengan tidak jujur tersebut, Notaris kemudian mengajukan kepada Menteri Hukum dan HAM RI permohonan persetujuan atas perubahan terhadap Anggaran Dasar dan pemberitahuan perubahan Data Perusahaan PT EPN.
Atas pengajuan tersebut, ternyata secara elektronik telah diterbitkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No. AHU-0072618.AH.01.02. TAHUN 2024 Tanggal 11 November 2024 tentang pengesahan perubahan Anggaran Dasar PT EPN.
“Berbekal SK Menteri Hukum dan HAM secara elektronik inilah akhirnya terjadi perubahan Pengurus dan perubahan kepemilikan saham PT EPN,” tegasnya.












