Atas peristiwa ini, tentu Direksi PT EPN yang sah secara data otentik yang terdaftar, tercatat dan tersimpan dalam SABH Ditjen AHU merasa dirugikan. Karena itu, salah satu Direktur PT EPN yang sah membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya pada 4 Desember 2024. Laporan ini terregister dengan No LP/B/7376/Xll/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Dan berdasarkan SP2HP No. B/1739/IX/RES.2.5./2025/Ditressiber yang ditanda tangani oleh Kasubdit IV Herman E. W. S dinyatakan bahwa proses perkara akan segera menetapkan tersangka.
Dengan fakta tersebut, Hutomo Lim pun menyampaikan bahwa dalam hal pelaporan polisi tentu pihaknya yang terlebih dahulu melaporkan tentang adanya tindak pidana atas PT EPN. Karenanya, Hutomo Lim pun meminta penyidik Ditressiber Polda Metro Jaya untuk segera menuntaskan perkara ini dengan transparan dan tanpa intervensi pihak manapun.
“Ini penting untuk adanya kepastian hukum,” pungkasnya.












