JAKARTA –Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI)dan Partai Buruh dengan tegas menolak dan meminta Pemerintah Indonesia untuk segera mencabut perjanjian dengan Amerika Serikat yang memuat klausul berbahaya, yakni berhak membuka dan memindahkan data pribadi warga negara Indonesia, termasuk data kaum buruh, ke yurisdiksi Amerika Serikat.
Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyatakan bahwa perjanjian ini adalah pelanggaran serius terhadap kedaulatan negara dan hak asasi rakyat Indonesia.
“Bagaimana mungkin data pribadi warga negara bisa dipindahkan ke negara lain? Atas dasar apa tim ekonomi Indonesia menyetujui akses data rakyat Indonesia kepada negara asing, tanpa seizin dan sepengetahuan rakyat, khususnya kaum buruh?” tegas Iqbal.
KSPI dan Partai Buruh menuntut pemerintah untuk mencabut perjanjian ini. Jika tidak, kami akan menggerakkan aksi besar-besaran di seluruh Indonesia.
Iqbal menambahkan, rakyat—terutama kaum buruh—tidak pernah memberikan otoritas kepada pemerintah untuk menjual data pribadi mereka.
“Ini bukan hanya soal perdagangan, tapi soal prinsip dan harga diri bangsa,” tegasnya.
Selain soal data pribadi, Said Iqbal juga menyoroti ketimpangan tarif perdagangan antara Indonesia dan Amerika Serikat yang semakin menindas.














