JAKARTA-Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengingatkan agar pemegang konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI) menaati PP No. 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut. Di dalam PP tersebut sudah disebutkan larangan membuka lahan gambut terlebih gambut dengan kedalaman lebih dari 3 (tiga) meter. ”Tidak ada lagi pembukaan lahan di areal gambut, untuk itu kegiatan PT. RAPP dihentikan untuk sementara sampai diselesaikannya Peta Kawasan Hidrologis Gambut,” ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) KLHK Bambang Hendroyono usai menggelar rapat terbatas dengan Badan Restorasi Gambut (BRG) dan jajaran PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) di Jakarta, Jumat (9/9).
Rapat terbatas ini membahas kasus pembukaan lahan gambut dan konflik sosial di areal konsesi. Rapat ini juga dihadiri oleh Kepala BRG, Nazir Foead dan sejumlah pejabat eselon 1 dari BRG dan KLHK.
Rapat terbatas ini digelar untuk merespon pengaduan masyarakat dan temuan Kepala BRG dan tim saat melakukan inspeksi mendadak ke lokasi konsesi PT. RAPP di Pulau Padang, Kepulauan Meranti, Riau.
Komentari tentang post ini