JAKARTA – Masuknya Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 semestinya menjadi momen penting bagi DPR untuk menunjukkan keberpihakan nyata terhadap Masyarakat Adat.
Setelah 14 tahun RUU ini tak kunjung selesai, bersamaan itu juga Masyarakat Adat harus berhadapan dengan sejumlah tindakan kekerasan dan diskriminasi.
Prolegnas yang diusulkan DPR dan DPD RI menjadi awal dari komitmen konkret untuk segera mengesahkan RUU yang sangat dinanti oleh jutaan Masyarakat Adat di seluruh penjuru negeri.
“Kami berharap delapan Fraksi Partai Politik di DPR RI segera membahasanya pada tahun 2025,”ujar Kepala Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) mewakili Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat, Kasmita Widodo.
Ketiadaan payung hukum selama ini telah menciptakan ruang yang semakin memperparah ketidakadilan terhadap masyarakat adat.
Kriminalisasi terhadap mereka semakin masif, dengan banyak kasus penangkapan hanya karena mereka berusaha mempertahankan tanah ulayat atau menjalankan hukum adat.
Komentari tentang post ini