Dia mengungkapkan, program kemitraan UMKM merupakan upaya Kementerian Perdagangan untuk menjembatani kerja sama pemasaran antara UMKM dengan ritel modern.
Hal ini dilakukan agar UMKM dapat memasok dan memasarkan produk lokal melalui gerai atau jaringan ritel modern.
“Ritel modern telah memiliki jaringan penjualan yang sangat luas dengan sistem distribusi yang efisien. Produk lokal yang terfasilitasi melalui program kemitraan UMKM diharapkan dapat menambah cakupan pemasaran produknya,” imbuhnya.
Dia melanjutkan, saat ini pemerintah juga telah menetapkan kebijakan terkait perdagangan melalui sistem elektronik.
Hal itu tertuang di dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023.
Peraturan tersebut diberlakukan untuk mendorong pertumbuhan niaga-el (ecommerce)secara sehat pada era ekonomi digital dan meningkatkan pemberdayaan pelaku usaha dalam negeri, khususnya UMKM.
Selain itu, peraturan ini dibuat untuk perlindungan kepada konsumen.
“Pemerintah mengatur agar tidak terjadi persaingan usaha yang tidak sehat. Contohnya, penjualan di bawah harga modal atau predatory pricing serta penjualan produk impor yang tidak sesuai dengan ketentuan. Tidak hanya itu, pemerintah juga mengatur agar tidak terjadi penyalahgunaan penguasaan data dan ketidaksetaraan perlakuan antarpedagang niaga-el atau unequal playing field,” jelasnya.