JAKARTA-Komersialisasi haji dituding menjadi “biang kerok” kekisruhan penyelenggaraan haji di Indonesia. Karena dengan langkah ini terjadi antian panjang calon jamaah haji pada pada 2004. Komersialisasi itu dengan dibukanya tabungan setoran haji di bank-bank penerima setoran haji. “Itulah awal munculnya ketidakberesan dalam pengelolaan ibadah haji. Sehingga ada yang antrian 15 tahun sampai 40 tahun,” kata anggota Komisi VIII DPR Khatibul Umam Wiranu dalam forum legislasi “RUU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh (PIHU)” bersama anggota Komisi VIII DPR RI FPKB KH. Maman Imanul Haq dan Ketua IPHI Abdul Kholiq Achmad di Jakarta, Selasa (11/10/2016).
Bahkan bayi yang baru lahir, kata anggota Fraksi Partai Demokrat, kalau orang tuanya kaya bisa didaftarkan haji. Padahal belum waktunya berhaji. Karena itu, penyelenggaraan ibadah haji itu bukan saja sukses dalam penyelenggaraan, melainkan keuangannya juga harus sukses. “Kalau keuangan Kemenag RI setiap tahun selalu mendapat penilaian BPK WDP (wajar dengan pengecualian) berarti belum beres,” tambahnya.