Penerbitan SKLO dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, yang merupakan aturan pelaksanaan dari Undang-Undang Cipta Kerja (UU 11/2020) dan PP Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, Penyiaran (Postelsiar).
“Masih dalam proses untuk finalisasi penetapannya. Menyusul Telkomsel, Indosat telah pula mengajukan permohonan,” tutur Adis.
Nantinya, penggunaan jaringan 5G akan tersebar di tiga lapisan telekomunikasi yakni pertama Pita Bawah atau Low Band masuk dalam kategori frekuensi di bawah 1 Gigahertz (Ghz).
Jaringan telekomunikasi ini sangat cocok untuk pemerataan jaringan telekomunikasi di berbagai wilayah desa maupun kota karena memiliki jangkuan yang sangat luas dalam menjangkau penduduk di wilayah terkait.
Kedua, Pita Menengah atau Middle Band masuk dalam kategori frekuensi antara 1-6 GHz.
Saat ini 5G yang didapatkan oleh PT Telkomsel adalah menggunakan pita menengah yakni 2,3 Ghz.
Keunggulannya, memiliki jangkuan jaringan dan kualitas jaringan telekomunikasi yang cukup bagus.
Komentari tentang post ini