Dia menyebutkan, sebelumnya RUU Penyiaran sudah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di DPR selama tiga dekade dan salah satu pasalnya diharapkan mendorong migrasi penyiaran televisi menuju digital.
Namun, saat ini upaya percepatan bermigrasi tersebut sudah dipayungi oleh UU Cipta Kerja.
Geryantika menyampaikan, sejauh ini semua sektor sudah mengandalkan teknologi digital, seperti perdagangan, pendidikan, pertanian, sosial, transportasi dan kesehatan.
“Hanya industri pertelevisian yang masih menggunakan siaran analog. Televisi digital bukan berarti siarannya melalui streaming, tetap televisinya masih tetap Free-to-Air dan tidak perlu berlangganan. Hanya perlu memasang decoder,” tuturnya.
Sejauh ini, lanjut dia, sejumlah vendor sudah merespons untuk mempersiapkan decoder yang harganya sekitar Rp150 ribu per unit, namun pemerintah akan menekan besaran harga tersebut menjadi Rp100 ribu per unit.
“Nanti, TV digital akan di-support internet dan bahkan berteknologi 5G. Mungkin nantinya juga TV-TV di rumah bisa hilang,” imbunya.
Komentari tentang post ini