JAKARTA-Kementerian Kominfo (Kominfo) kembali mengirimkan surat kepada Facebook Kamis ,19 April 2018.
Surat yang dikirim Direktur Jenderal Aplikasi Informatika sebagai jawaban surat dari Head of Data Protection, Facebook Ireland Limited tertanggal 10 April 2018 itu ditujukan untuk meminta penjelasan dan dokumen yang berkaitan dengan penyalahgunaan data pengguna Facebook Indonesia.
Melalui surat tersebut, atas nama Pemerintah Republik Indonesia, Kementerian Kominfo meminta 4 hal kepada facebook yaitu:
Pertama, konfirmasi dan penjelasan mengenai adanya informasi penyalahgunaan data pengguna Facebook yang meluas ke firma analisis lain selain Cambridge Analytica yaitu CubeYou dan Aggregate IQ.
Kedua, konfirmasi dan penjelasan lebih lanjut mengenai tindakan teknis untuk membatasi akses data di Facebook, sebagaimana informasi yang telah dimuat dalam surat dari Kepala Kebijakan Publik Facebook Indonesia tanggal 5 April 2018.
Ketiga, memberikan data jadwal dan/atau hasil audit atas kasus penyalahgunaan data pengguna;