JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) terus meningkatkan upaya untuk mempersempit ruang gerak bagi kegiatan judi online.
Pasalnya, pemain yang kecanduan judi online berpotensi melakukan tindakan kriminal, terlebih sebagian besar diantara mereka masih berusia muda.
“Judi online ini menurut data memang kebanyakan kaum muda, anak-anak di usia 17 sampai 20 tahun, ini kan meresahkan, karena kecanduan judi online, anak-anak ini bisa melakukan tindakan kriminalitas, pencurian, perampokan, dan sebagainya, belum dampak-dampak sosial lainnya,” kata Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi, dalam Dialog CNN Indonesia Connected secara daring dari Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat pekan kemarin.
Oleh karena itu, Menteri Budi Arie menegaskan Kementerian Kominfo akan terus mempersempit ruang gerak para pelaku judi online dan memberantas peredaran situs-situsnya di internet.
Menkominfo juga meminta masyarakat terus melaporkan ke aduankonten.id jika menemukan situs judi online yang masih aktif agar bisa segera dilakukan pemutusan akses.
Komentari tentang post ini