JAKARTA – Pemerintah Daerah (Pemda) memegang peran penting dalam tata kelola dan proses perbaikan distribusi LPG 3 kg alias gas Melon.
Oleh karena itu, pemerintah daerah bersama dengan pemerintah pusat harus memastikan kebijakan mengenai gas 3 Kg bisa sampai di rumah-rumah warga dengan aman dan harga yang terjangkau.
“Pemerintah daerah harus mengambil peran secara maksimal,” kata Anggota Komisi II DPR, Ahmad Irawan dalam keterangan resminya, Jakarta, Minggu (9/2/2025).
Selain itu, kata Politisi muda Partai Golkar, Pemda harus juga pro-aktif untuk mengkoordinasikan agen-agen dan distributor yang ada di wilayahnya.
“Termasuk melakukan proses pemantauan stok dan harga agar tidak terjadi penimbunan dan mencegah kelangkaan,” ujarnya.
Selanjutnya, kata Wawan-sapaan akrabnya, pemerintah daerah juga harus ikut berperan dan membantu agar data masyarakat penerima dan pengguna LPG 3 merupakan data yang terbaru (update) dan akurat.
“Selain itu, juga ikut aktif melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai penggunaan LPG 3 Kg hanya untuk masyarakat yang berhak,” terang anggota Badan Legislasi DPR.