BANDUNG-Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Saan Mustopa memperkirakan lebih dari 50% kepala daerah (Gubernur, Bupati, Wali Kota) diganti dengan Pejabat (PJ) struktur tural (ASN).
Hal ini karena amanat dari Undang-Undang, terkait Pilkada serentak.
Hal ini menjadi perhatian karena dapat berpotensi terjadinya pelanggaran terhadap netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), apalagi masa jabatan penjabat kepala daerah kali ini akan jauh lebih panjang ketimbang masa jabatan penjabat kepala daerah pada Pemilu sebelumnya.
Sebab netralitas ASN penting dalam menjaga integritas dan keadilan dalam penyelenggaraan pemilu.
“Namun, ketika netralitas ASN terganggu, hal ini akan berdampak terhadap meningkatnya polarisasi politik tentunya dapat merusak institusi demokrasi dengan menghambat proses pembuatan kebijakan dan memperkuat posisi pihak yang terlibat dalam polarisasi,” paparnya.
Menurut Saan, hal tersebut tentu memicu penyalahgunaan sumber daya publik, risiko manipulasi dalam pemilihan umum, pengurangan kepercayaan publik, dan meningkatnya politisasi birokrasi.