Lebih jauh Sekretaris Kebijakan Politik Pemerintahan Dalam Negeri Partai Golkar tersebut menambahkan, penetapan itu juga dapat membangun persepsi bahwa calon terindikasi kasus korupsi.
Sehingga dapat melemahkan konsolidasi jelang pemungutan suara dan sebagainya.
“Yang pada ujungnya menghendaki Pak Rohidin kalah. Pak Rohidin adalah calon kepala daerah, yang merupakan kader Partai Golkar dan memiliki elektabilitas yang tinggi serta berjarak lebar dengan pesaingnya dalam Pilkada,” paparnya.
Dimana elektabilitasnya dapat di cek dalam berbagai survei, yang sangat jauh dari pesaingnya.
Untuk menahan laju elektabilitas atau menggagalkannya, kata dia, berbagai upaya akan dilakukan.
“Semua itu untuk menggagalkan kemenangannya. Sebagai anggota Komisi II, saya berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai penegak hukum bersikap adil, bijaksana dan tidak memihak (imparsial),” imbuhnya.
Apalagi tindakan OTT tersebut dilakukan menjelang Pilkada. Kemudian, penyelenggara pemilu (Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu), harus terus berpegang teguh pada hukum.
Komentari tentang post ini