“Hal itu untuk mewujudkan pemilu yang jujur dan adil. Pak Rohidin memiliki hak konstitusional dan dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht),” tegasnya.
Hal itu sesuai dengan prinsip presumption of innocence. Apalagi, Rohidin juga masih memiliki hak mengajukan upaya hukum praperadilan.
“Oleh karena itu, kepada kader Partai Golkar dan tim Pak Rohidin di Bengkulu, untuk terus melanjutkan perjuangan dan meyakinkan masyarakat,” imbuhnya.
Apalagi, Pilkada dilaksanakan dua hari lagi. Pihaknya juga mendoakan Rohidin dan keluarga, bisa melewati ujian politik ini dengan teguh dan kesabaran.***
Komentari tentang post ini