JAKARTA – Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPK) Indrajaya mengapresiasi temuan Ombudsman tentang adanya maladministrasi dan enam indikasi pidana dalam pembangunan pagar laut.
Temuan itu bisa menjadi pintu masuk aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan pidana pagar laut secara nasional.
“Temuan ini jangan hanya sekedar laporan di atas kertas tapi harus ada tindak lanjut dan usut hingga tuntas. Pemerintah jangan hanya berhenti pada pencabutan pagar dan dianggap selesai. Tapi cari tahu siapa dalang di balik pemagaran laut dan terapkan hukum yang berlaku,” ujar Indrajaya, Selasa (4/2/2025).
Dalam temuan Ombudsman itu terungkap bahwa pembangunan pagar laut di Banten ini telah dilakukan sejak Oktober 2024.
Kala itu, pembangunan pagar laut sekitar 10 kilomoter tapi tidak dibongkar dan malah berlanjut pembangunan pagar laut hingga sepanjang 30,6 kilometer.
Temuan Ombudsman juga menyebutkan bahwa adanya upaya penguasaan ruang laut dengan beredarnya dua surat yang diduga palsu untuk mendukung rencana pembangunan pagar laut dengan menerbitkan 263 sertifikat hak untuk menguasai 370 hektar ruang laut di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.