JAKARTA– Komisi III DPR RI melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) serta Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP INI) dan Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia (Pengwil INI) pada Senin (10/7/2023).
RDP ini untuk menyelesaikan persoalan organisasi yang terjadi diantara PP INI dan Pengwil INI secara netral dan independen.
“Komisi III DPR RI meminta Dirjen Administrasi Hukum Umum Kemenkumham untuk mencabut Surat Nomor: AHU.UM.01-147 tertanggal 3 Maret perihal Penundaan Pelaksanaan Kongres Ikatan Notaris Indonesia, Surat Nomor: AHU.UM.01.01-1616 tanggal 29 Desember 2022 perihal pelaksanaan kongres Ikatan Notaris Indonesia dan Surat Nomor: AHU.UM.01.01-133 tanggal 24 Februari 2023 perihal pelaksanaan kongres Ikatan Notaris Indonesia, sehingga tidak berdampak parsialitas dan sesuai dengan tujuan utama penyelesaian permasalahan internal ikatan notaris Indonesia secara netral dan independen,” ujar Siti Nurizka Puteri Jaya ketika membacakan kesimpulan rapat.
Sementara itu, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham Cahyo Rahadian menyatakan dengan dicabutnya surat-surat tersebut, maka Kemenkumham akan mundur penuh dan penyelesaian akan dilakukan oleh Pengwil dan PP INI melalui Kongres Luar Biasa (KLB).














