Usai menerima aduan tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Dede Indra Permana Soediro mengatakan Komisi III DPR RI meminta Kapolres Metro Jakarta Pusat untuk mengusut tuntas dugaan pemalsuan keterangan yang dilakukan oleh Rohmat Setiawan berdasarkan Laporan Kehilangan Nomor: LP/C/453/XI/2024/SPKT/Polres Metropolitan Jakarta Pusat/Polda Metro Jaya.
Selain itu, Komisi III juga meminta Kapolres Jakarta Pusat untuk menindaklanjuti Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: SPDP/489/XII/RES. 1.9/2024/Restro Jakpus tertanggal 13 Desember 2024 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sedangkan terhadap Maybank, Komisi III mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk segera menindaklanjuti pengaduan yang disampaikan oleh kuasa hukum korban (BWS Lawfirm).
Tuntutan ini terkait dugaan kejahatan korporasi dan dugaan pelanggaran prinsip kehati-hatian perbankan yang dilakukan oleh Maybank.















