JAKARTA – Komisi IX DPR RI mendukung rencana Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) terkait pembukaan moratorium atau kerja sama penempatan pekerja migran Indonesia di Arab Saudi.
Hal itu disetujui semua anggota Komisi IX usai Raker dengan Menteri P2MI Abdul Kadir Karding dan Wamen P2MI Christina Aryani dan Dzulfikar Ahmad Tawalla di Kompleks Senayan, Jakarta, Senin (28/4/2025).
“Komisi IX DPR RI mendukung pencabutan moratorium pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Arab Saudi dengan catatan Kementerian Pelindungan Pekerja (KP2MI) segera mengupayakan adanya memastikan adanya pemenuhan prinsip jaminan pelindungan maksimal terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI), termasuk adanya perjanjian kerja yang adil dengan pemberi kerja berbadan hukum, kepastian sistem pemantauan evaluasi, jaminan sosial, gaji minimum, jam kerja layak, dan kepastian hak Pekerja Migran Indonesia (PMI) terintegrasi dengan sistem pemerintahan Arab Saudi dan hukum internasional,” kata Pimpinan Komisi IX DPR RI Charles Honoris.
Komisi IX DPR RI juga mendesak KemenP2MI untuk segera mengupayakan adanya perjanjian kerja sama bilateral dengan pemerintah Arab Saudi.
“Komisi IX DPR RI mendesak Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
(KP2MI) untuk segera mengupayakan adanya perjanjian kerja sama bilateral (Government to Government/G-to-G) dengan Arab Saudi dalam rangka pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan rencana pencabutan moratorium pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Arab Saudi,” kata Charles Honoris.















