Kemudian, Komisi IX DPR juga mendesak KemenP2MI untuk tata kelola pelindungan pekerja migran yang mengalami permasalahan hukum di negara penempatan.
“Komisi IX DPR RI mendesak Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) untuk mengoptimalkan tata kelola perlindungan PMI sebelum keberangkatan, selama bekerja dan setelah bekerja serta memberikan bantuam hukum bagi pekerja migran yang mengalami permasalahan hukum,” kata Charles Honoris.
Selain itu, Komisi IX DPR RI juga mendorong KemenP2MI untuk memperkuat pencegahan terhadap CPMI yang berangkat secara non prosedural atau ilegal dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
“Komisi IX DPR RI mendorong Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
(KP2MI) dan K/L terkait untuk memperkuat pencegahan terhadap PMI non prosedural dan PMI korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO),” kata Charles Honoris















