JAKARTA – Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Eko Hendro Purnomomenyoroti keputusan Amerika Serikat (AS) yang secara sepihak mengenakan tarif hingga 32 persen terhadap sejumlah produk asal Indonesia.
Menurutnya, kebijakan tersebut bukan sekadar langkah dagang biasa, melainkan sudah masuk dalam kategori hambatan perdagangan yang tidak adil.
Diketahui, pihak Pemerintah AS, berdalih bahwa tarif tinggi ini diberlakukan sebagai respons atas ketidakseimbangan akses pasar, terutama pada produk-produk seperti etanol dan sejumlah hambatan non-tarif lainnya.
“Ini jelas menjadi tekanan yang tidak ringan bagi pelaku usaha kita. Apalagi dilakukan tanpa dialog terbuka dengan pemerintah Indonesia,” ujar Eko melalui keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (8/4/2025).
Lebih lanjut, Eko menegaskan, apapun alasannya, kebijakan itu sangat merugikan dan menciptakan ketidakpastian bagi eksportir Indonesia.
Maka dari itu, ia mengapresiasi langkah cepat pemerintah yang mengirimkan delegasi ke Washington untuk membuka ruang dialog dan menawarkan peningkatan impor produk dari AS sebagai bagian dari upaya menyeimbangkan neraca perdagangan.