Adanya isu ini dinilai melahirkan masalah serius dalam manajemen internal sehingga memperburuk kondisi perusahaan.
Saat ini, proses pembayaran hak karyawan tengah berlangsung, dengan nilai sisa kewajiban sekitar Rp145 miliar dari total Rp229 miliar.
Nasim Khan menilai seharusnya aset-aset perusahaan yang bernilai ratusan miliar rupiah cukup untuk menutupi seluruh kewajiban, namun akibat kendala hambatan administrasi, terutama di Kementerian Keuangan, membuat proses penyelesaiannya lambat selesai.
“Kita berharap pemerintah, khususnya Kemenkeu, bisa mempercepat penyelesaian ini. Ratusan miliar aset sudah siap, kurator sudah siap lelang, tapi semua mentok di Kemenkeu,” tegas Wakil Rakyat dari daerah pemilihan Jawa Timur III, yang meliputi Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Bondowoso dan Kabupaten Situbondo ini.
Ia menambahkan, sekitar 300 eks karyawan telah meninggal dunia tanpa sempat menerima hak mereka, sehingga mempercepat proses ini menjadi keharusan moral dan hukum.
Dirinya juga mengusulkan agar Komisi VI segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan PPA (Perusahaan Pengelola Aset), Kementerian BUMN, Waskita Karya, dan Kementerian Keuangan untuk memperjelas solusi konkrit penyelesaian masalah ini.














